Yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan tersebut terdiri dari :
1. Standar Kompetensi Lulusan.
2. Standar
Isi.
3. Standar Proses.
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
5. Standar
Sarana dan Prasarana.
6. Standar Pengelolaan.
7. Standar Pembiayaan
Pendidikan.
8. Standar Penilaian Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar